Breaking News
FORM CUTI PEGAWAI KSU MAKASSAR | Lauching Aplikasi PNBP Internal KSU Makassar | Video Profil Kesyahbandaran Utama Makassar | Kesyahbandaran Utama Makassar Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani | SURAT LAUT DAN PAS KAPAL
BREAKING NEWS :
Loading...

Halo Sela_

LAYANAN INFORMASI PUBLIK KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA MAKASSAR

Era keterbukaan informasi telah dikenal di hampir seluruh negara,tanpa terkecuali di Indonesia, sehingga keterbukaan Kementerian Perhubungan RI sebagai Badan Publik atas informasi yang menjadi hak masyarakat untuk dapat diakses menjadi sebuah keniscayaan. Disamping itu, dalam rangka turut serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai cerminan demokrasi di Indonesia, Kesyahbandaran Utama Makassar mendukung penuh kontribusi dan peran serta masyarakat dalam setiap pembuatan kebijakan publik. Untuk itu, adalah hal yang wajar ketika transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai utama yang berusaha diwujudkan oleh Kesyahbandaran Utama Makassar dengan membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat, Kemenhub RI sebagai Badan Publik telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik. Layanan Informasi Publik Online merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik disamping ketersediaan informasi yang sudah dapat diakses secara langsung melalui website resmi dephub.go.id Dengan Layanan Informasi Publik Online ini, diharapkan jarak dan waktu tidak lagi menjadi halangan yang berarti dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

Asas Keterbukaan Informasi Publik:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
  4. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

Tujuan Keterbukaan Informasi Publik:

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


MARI MEWUJUDKAN KANTOR KESYAHBANDARAN UTAMA MAKASSAR BEBAS DARI KORUPSI BERANI BERSIH ITU HEBAT

KESYAHBANDARAN UTAMA MAKASSAR

..

Pada prinsipnya, pemilihan strategi apa yang digunakan dalam proses pembangunan sangat dipengaruhi oleh pertanyaan ‘Apa tujuan yang hendak dicapai?’
Jika tujuan yang hendak dicapai adalah menciptakan masyarakat yang mandiri, maka strategi ketergantungan yang mungkin akan dipakai. Jika tujuan yang ingin dicapai adalah pemerataan pembangunan, maka strategi yang berwawasan ruang-lah yang akan dipergunakan.

Seluruh kepentingan publik harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara yaitu dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan kata lain seluruh kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus atau perlu adanya suatu pelayanan. Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang perkapalan, keselamatan berlayar, utlilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.

Peraturan perundangan Indonesia telah memberikan landasan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang berdasarkan atas Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme menyebutkan asas-asas tersebut, yaitu Asas Kepastian Hukum, Transparan, Daya Tanggap, Berkeadilan, Efektif dan Efisien, Tanggung Jawab, Akuntabilitas dan Tidak Menyalahgunakan Kewenangan. Perhatian terhadap beberapa aspek ini memberikan jaminan bahwa pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar merupakan ekspresi kebutuhan sosial masyarakat. Dalam konteks itu, ada jaminan bahwa pelayanan publik yang diberikan akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama pengguna jasa. Selain itu, masyarakat akan merasa memiliki pelayanan publik tersebut sehingga pelaksanaannya diterima dan didukung penuh oleh masyarakat.

FORM CUTI PEGAWAI KSU MAKASSAR

Diposting oleh Muhammad Arman, SE

Lauching Aplikasi PNBP Internal KSU Makassar

Diposting oleh Muhammad Arman, SE

 Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo pada saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran aplikasi PNBP di KSU Makassar, Sabtu (22/5).

Foto: Humas Ditjen Hubla

Dengan aplikasi, UPT diharap bisa mencapai bahkan melampaui target penerimaan PNBP. 

MAKASSAR -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Internal Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Makassar. Aplikasi ini guna mengoptimalkan pelayanan kepada pengguna jasa terkait pembayaran PNBP khususnya berupa Jasa Rambu dan Penerimaan Uang Perkapalan (PUP).

“Saya mengapresiasi atas inovasi yang dilakukan dalam peluncuran dan pengembangan aplikasi PNBP internal Kantor KSU Makassar, karena melalui aplikasi ini dapat lebih memudahkan para petugas PNBP sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pelaporannya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo pada saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran aplikasi PNBP di KSU Makassar, Sabtu (22/5).

Agus menjelaskan, ke depan aplikasi ini akan terus dikembangkan serta akan diintegrasikan pada sistem inaportnet dan harapan nantinya dapat digunakan di kantor KSOP/UPP lainnya sebagai UPT Perhubungan Laut yang memungut Jasa Rambu dan PUP. Selain itu, dia menghimbau, agar setiap UPT berupaya untuk mencapai bahkan melampaui target penerimaan PNBP serta melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran,” tuturnya.

Sebelumnya, Jumat (21/5), kantor KSU Makassar juga melakukan evaluasi implementasi Aplikasi Inaportnet Surat Persetujuan Syahbandar (SPS) terhadap pelayanan kapal dan barang secara online dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Pustikom Kemenhub. Kegiatan tersebut diselenggarakan bersamaan dengan adanya penambahan modul/fitur baru berupa Jasa Rambu, Port Waste Management System (PWMS), ganti bendera dan pembatalan SPOG dalam aplikasi SPS. 

Agus menghimbau, kepada seluruh insan perhubungan agar selalu berinovasi untuk mengembangkan teknologi informasi atau membangun sistem untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan sesuai tupoksi masing-masing.

Di akhir kesempatan, Agus melanjutkan kegiatan dengan melakukan peninjauan ke kantor UPP Garongkong dan UPP Maccini Baji. Di kedua lokasi tersebut, dia meninjau ke Dermaga Pelabuhan, serta memonitor kesiapan UPT terhadap pelayanan Kapal Perintis dan pelayanan di masing-masing wilayah kerja UPT. 

Dia juga berpesan terkait penanganan limbah B3 di Pelabuhan. Menurutnya, di setiap Pelabuhan harus menyiapkan fasilitas pengelolaan limbah serta pengelolaan limbah harus jelas penanganannya hingga pada penanganan terakhir. 

“Saya menghimbau kepada seluruh pihak terkait di Pelabuhan agar mendukung para pengusaha/masyarakat yang berusaha dalam Pelabuhan dalam menjalankan usahanya khususnya dimasa pandemi ini agar roda ekonomi dapat tetap berjalan dengan baik,” ucapnya.

Video Profil Kesyahbandaran Utama Makassar

Diposting oleh Muhammad Arman, SE


Kesyahbandaran Utama Makassar Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Diposting oleh Muhammad Arman, SE


KSU Makassar (22/04/2019) Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar Victor Vikki Subroto, MM, M.Mar.E, Melaksanakan Apel Pagi dirangkaikan dengan Penandatangan Pakta Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta Foto Bersama Para Pejabat dan Staf Kantor Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar

KSU Makassar Melaksanakan Program 8 Area Perubahan antara lain :
1.      Manajemen Perubahan (Mental Aparatur)
2.      Peraturan Perundang-undangan
3.      Kelembagaan
4.      Tata Laksana
5.      Sumber Daya Manuasia (SDM) Aparatur
6.      Pengawasan
7.      Akuntabilitas

8.      Pelayanan Publik


SURAT LAUT DAN PAS KAPAL

Diposting oleh Muhammad Arman, SE

Ordonansi Surat Laut Dan Pas Kapal

   
Catatan:
1.  Sebelum ordonansi ini telah ada terlebih dahulu"Zeebrieven- en Scheepspassenbesluit 1934" atau Penetapan Surat Lautdan Pas Kapal 1934. (K.B. 27 Nov. 1933; S. 1934-78 jo.  S. 1935-89.)
2.  Ordonansi ini dilengkapi dengan pasal-pasal dari PenetapanSurat Laut dan Pas Kapal (singkatan Z. en S.besl.) yang ada hubungannya denganordonansi ini dan yang dianggap penting, dan dimuat sesudah pasal-pasal yangbersangkutan.
3.  Singkatan yang digunakan:
    Z. en S.besl. = Zeebrieven- en Scheepspassenbesluit 1934.
    (Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal 1934).
    Z. en S.verord. = Zeebrieven- en Scheepspassenverordening1935; S. 1935-564 jo. 565.
    (Peraturan Surat Lautdan Pas Kapal 1935).
4.  Dengan dicabutnya ordonansi tanggal 1 Mei 1915 (S.1915-342), S. d. u. terakhir dg. ordonansi tanggal 11 Mei 1927 (S. 1927-21 1),ditetapkan ketentuan-ketentuan di bawah ini.
   
Pasal 1.
(1) Istilah-istilahyang digunakan dalam ordonansi ini: laut, kapal laut,kapal laut Indonesia dannakhoda mempunyai arti yang sama seperti yang dimaksud dalam Z. en S-besl. 1934(Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal 1934). 
Catatan:
    Menurut pasal 1 Z. en S.besl. 1934 yang dimaksud dengan:laut, semua wilayah laut, termasuk di dalamnya tanjung-tanjung, dan selat-selatyang berada di luar daerah perbatasan yang ditentukan; kapal laut, setiapkendaraan air untuk pelayaran di laut atau yang dipergunakan untuk kepentinganitu; (KUHD 310.)
    nakhoda, pemegang pimpinan (komando) kapal atau orang yangmenggantinya. (KUHD 341, 341d.)
    (2) Dalam ordonansi ini yang dimaksud dengan:
    kapal nelayan laut: kapal laut yang digunakan untukmenangkap ikan di laut, mengangkut hasil tangkapan dan mengangkut barang-barangyang dibutuhkan dalam usaha tersebut, asal besamya tidak melebihi isi kotor 100m3 atau lebih, dan dilengkapi dengan motor;
    kapal pesiar: kapal laut yang terdaftar pada perkumpulan(perserikatan) yang sah menurut hukum, seperti perkumpulan dayung, perahu motoratau perahu layar, yang khusus digunakan untuk kepentingan perkumpulan tersebut(rekreasi, sport dan pariwisata);
    syahbandar: syahbandar ahli dan pejabat pemerintah yangberdinas memimpin pelabuhan dan daerah pelabuhan;
    syahbandar ahli: Pegawai negeri yang bertindak selakupengganti syahbandar; daerah-daerah otonom: daerah propinsi dan daerahbawahannya yang ditunjuk sebagai daerah otonom berdasarkan pasal 121 IndischeStaatsregeling.
   
Pasal 2.
(1) Nakhoda dazi setiap kapal laut, kecuali kapal laut yangdigunakan untuk tugas Negara, daerah-daerah Otonom/swaproja, kapal perangberbendera asing dan kapal laut yang isi kotornya kurang dari maksimum 5 m3 yangditentukan dengan peraturan pemerintah, yang berada atau ditempatkan di daerahyang ditunjuk oleh Pemerintah, diwajibkan datang dan memperlihatkan Surat laut,pas kapal dan bukti kebangsaan kapal yang bersangkutan pada waktu datang di -dan berangkat dari pelabuhan, kepada pejabat yang dengan peraturan pemerintahditugasi untuk urusan tersebut. (Z. en S.verord. la.)
(2) Bilanakhoda tidak dapat memperlihatkan Surat laut, pas kapal, atau bukti kebangsaankapal yang bersangkutan, maka nakhoda dan kapatnya dilarang bertolak ke laut;bila dianggap perlu pejabat yang dirnaksud dalam ayat (1), dapat melarangbertolaknya kapal itu sampai nakhoda dapat memperlibatkan Surat-Surat yangdiperlukan. (Z. en S.ord. 16; Z. en S.verord. 2.)
   
Pasal 3.
(1)Surat laut diberikan bagi kapal laut yang isi kotornyaberukuran 500 m3 atau lebih, yang bukan kapal nelayan laut ataukapal pesiar.
(2) Surat laut diberikan oleh Gubemur Jenderal (kini dapatdisamakan dengan Menteri Perhubungan) untuk waktu yang tidak ditetapkan dandikeluarkan dalam bentuk (model) yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.(Z. en S. verord. 6 dst.)
   
Pasal 4.
(1) Pas kapal diberikan bagi kapal laut yang tidak mendapatSurat laut, pas kapal dapat dibedakan atas:
a.  Pas tahunan: untuk kapal-kapal yang mempunyai isi kotor 20 M3 ataulebih, tetapi kurang dari 500 M3, yang bukan kapal nelayanlaut dan kapal pesiar;
b. Pas kecil: untuk kapal-kapal yang isi kotornya kurang dari20 M3 dan yang digunakan untuk kapal nelayan Laut dankapal pesiar.
(2) Pas kapal diberikan oleh pejabat yang ditunjuk berdasarkanperaturan pemerintah dan dikeluarkan dalarn bentuk (model) yang ditetapkandengan peraturan pemerintah.
(3) Pas tahunan diberikan untuk jangka waktu paling lama satutahun; tetapi dengan Peraturan pemerintah dapat ditetapkan untuk jangka waktulebih dari satu tahun, akan tetapi paling lama tima belas bulan. (Z, enS-verord. 13 dst.)
(4)Pas kecil diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan,tetapi setiap tahun harus ditandatangani oleh pejabat dengan cara yangditetapkan dengan peraturan pemerintah. (Z. en S.verord. 19 dst.)
   
Pasal 5.
(1) (S. d. u. dg.  S. 1937-591, S. 1938 -], 2.) Untukmendapatkan Surat laut atau pas kapal yang pertama kali, dalam mengajukan Suratpermohonan harus dilampirkan:
a.  keterangan tertulis yang dibuat dalam bentuk (model) yangditetapkan peraturan pernerintah, yang membuktikan bahwa kapal bersangkutantelah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 2 Penetapan Surat Lautdan Pas Kapal 1934 (Z. en S-besi. 1934) dan dilengkapi pula dengan pernyataanbahwa kapal bersangkutan tidak dipersenjatai untuk berperang yang tidakbertentangan dengan sifat netral suatu negara.
Catatan:Menurutpasal 2 (Z. en S.best. 1934) yang maksudnya telah disesuaikan dengan keadaansekarang:
kapal Indonesia adalah kapal yang:
a. dimiliki bangsa Indonesia;
b.  paling sedikit 2/3 bagian menjadi milik bangsa Indonesia danselebihnya milik bangsa asing, sedangkan pemegang bukunya (boekhouder) bila itudiduduki oleh orang asing, harus bertempat tinggal di Indonesia.
    lihat pasal 16 ayat (4) Z. en S.ord.
b   grosse atau salinan asli pendaftaran atau balik narna atasnama pemohon Surat laut atau pas kapal, kecuali bila bagi pernilik yangbersangkutan tidak berlaku Peraturan Pendaftaran Kapal (S. 1933-48), dalam halmana Surat bukti milik lainnya cukup diperlihatkan kepada pejabat yangberwenang memberikan bukti kebingsaan untuk dipertirnbangkan sebagaimanamestinya;
c.  Surat ukur kapal (Z. en S.ord. 9; Z. en S.verord. 6 dst.,14.)
(2) Keterangan tertulis yang dimaksud dalam ayat (1) huruf adibuat oleh pemilik, beberapa pemilik atau pemegang buku, tergantung daripemilikan kapal tersebut oleh satu orang, beberapa orang, atau oleh pengusahaperkapalan (reedert) yang mengangkat seorang pemegang buku; bila pemilik ataupemilikan bersama suatu firma, persekutuan kornanditer, perseroan terbatas,perkumpulan berbadan hukum atau yayasan yang berdomisili di Indonesia, makaketerangan yang dimaksud tersebut di atas, berturut-turut diperlihatkan olehpengurus persekutuan, atau oleh salah seorang anggota pengurus.  Bila pemilikatau pemilik bersarna tidak bertempat tinggal di Indonesia maka dalammengemukakan keterangan termaksud dilakukan oleh wakilnya di Indonesia.(KUHPerd. 1690 dst.;KUHD 15 dst., 36 dst., 320 dst., 327; S. 1919-27, S.1870-64, S. 1933-108.)
(3) (s. d. u. dg.  S. 1937-591.) Bila akta pendaftaran ataubalik nama dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak ada, pejabat yang ditunjukdengan peraturan pemerintah dalam hal khusus dapat memperkenankan untukdiperlengkapi dengan bukti lainnya yang sah menurut hukum.
   
Pasal 6.
    Bila surat-surat untuk mendapatkan Surat laut atau pas kapalyang pertama kali telah lengkap, kecuali dalam hal yang dimaksud dalam pasal 8Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal 1934 (Z. en S.besl. 1934), maka Surat lautatau pas kapal yang pertama kali akan diserahkan bila yang berkepentinganmengenai Surat laut telah menyetor sejumlah uang ke Kas Negara sebagai biayayang jumlahnya seperdua belas dari jumlah uang yang dimaksud dalam pasal 7 ayat(1),   untuk setiap bulan yang belum dilalui dari tahun yang sedang dijalani,terhitung mulai dalam bulan rnana Surat laut itu diberikan, dan mengenai paskapal yang pertama kali diberikan setelah bea rneterainya dilunasi.
    Catatan: Pasal 8 Penetapan SuratLaut dan Pas Kapal (Z. en S.besl. 1934) berbunyi sebagai berikut:
(1) Bukti kebangsaan kapal ditolak, bila kapaldilengkapi dengan peralatan perang, atau dapat diduga bertentangan dengan sikapnetral suatu negara bahwa kapal itu dilengkapi dengan peralatan perang, begitupula Gubernur Jenderal (kini dapat disamakan dengan Pemerintah) Indonesiamemandang perlu untuk kepentingan negara.
(2) (s.d.t. dg.  S. 1937-629, 630.) Selanjutnya untukpembuktian kebangsaan kapal dapat ditolak, bila Pemerintah Indonesia ternyatakemudian, bahwa pemohon untuk mendapatkan bukti kebangsaan kapalnya bertindakselaku perantara untuk kepentingan orang lain yang tidak memenuhi syarat-syaratyang diperlukan menurut pasal 2, Z. en S. besl. 1934. (lihat Catatan pasal 5ordonansi ini), atau bila Pengurus Badan Hukum yang berkepentingan, yangberkuasa seluruhnya atau bagian terbesamya, terdiri dari orang-orang yang tidakmemenuhi syarat-syarat yang diperlukan menurut pasal 2 Penetapan Surat Laut danPas Kapal 1934. (Z. en S.besl. 1934.)
(3) (s.d.t. dg.  S. 1937-629, 630.) Sepanjang mengenaikapal yang digunakan untuk atau bukan semata-mata untuk pelayaran laut disepanjang pantai Indonesia, bukti kebangsaan kapal dapat ditolak, bila rnenurutpertimbangan Pemerintah Indonesia tidak cukup beralasan untuk dipastikan, bahwaperusahaan yang akan menggunakan kapal bersangkutan sama sekali tidak atausebagian besar tidak dijalankan untuk kepentingan Indonesia.
   
Pasal 7.
(1) Untuk kapal yang telah diberi Surat laut, maka orang yangdimaksud dalam pasal 5 ayat (2), diwajibkan setiap tahun dalam bulan Januariuntuk menyampaikan keterangan yang dirnaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a,setelah menyetorkan uang ke Kas Negara sejumlah tiga sen setiap m3 isikotor kapal menurut Surat ukurnya.  Bila jumlah uang tersebut tidak disetorkandan penyarnpaian keterangan dimaksud tidak dilaksanakan pada waktunya makaSurat laut tidak berlaku.
(2) Oleh atau atas nama Menteri Perhubungan dalam keadaan khususdapat diberikan penundaan waktu paling lama tiga bulan mengenai ketentuan yangdisebut dalam ayat (1).
(3) Dengan peraturan pemerintah dapat ditetapkan bahwa dalamkasus-kasus tertentu juga mengenai pembaharuan pas tahunan diminta sekali lagiketerangan yang dimaksud dalam ayat (1). (Z. en S. verord. 16 4; Z. enS.verord. 18.)
   
Pasal 8.
    (S. d. t. dg.  S. 1937-591.) Setelah pejabatmenerima perrnohonan untuk mendapatkan pas kecil maka oleh pejabat yangbersangkutan kepada siapa yang berkepentingan untuk memperoleh pas demikian,menurut ketentuan dalam pasal 9 harus berhubungan, diadakan pemeriksaan apakahkapal tersebut telah memenuhi ketentuan dalam pasal 2 Penetapan Surat Laut danPas Kapal (Z. en S. besl. 1934) atau tidak; sepanjang mengenai kapal yangmempunyai isi kotor 20 M3 atau lebih maka berlaku ketentuan dalam pasal 5 ayat(1) huruf b dan ayat (3).(Lihat pasal 2 Z. en S. best. 1934 pada pasal 5ordonansi ini).
   
Pasal 9.
    Dengan peraturan pemerintah ditentukan kepada siapa yang berkepentinganharus berhubungan untuk mengajukan permohonan Surat laut atau pas kapal, tatacara mengajukan permohonan, surat-surat dan data lain yang telah ditentukandalam ordonansi ini, yang harus diperlihatkan atau diserahkan dan hal-hal yangharus diperhatikan menurut ketentuan ordonansi ini, baik oleh yangberkepentingan maupun oleh pejabat yang bersangkutan. (Z. en S.verord. 6 dst.,14 dst.)
   
Pasal 10.
(1) Bila surat-surat untuk mendapatkan Surat laut atau pas kapalyang pertama kali, telah lengkap menurut ketentuan dalam ordonansi ini, hal initergantung dari keputusan pejabat yang berwenang, maka untuk kepentinganpemohon diberikan izin tertulis untuk dapat melakukan satu atau beberapaperjalanan atau berlayar selama waktu yang ditentukan dalam izin tersebut, dantidak akan melebim jangka waktu untuk menyinggahi petabuhan-pelabuhan yangditentukan dalam izin tersebut, tetapi tidak lebih dari 3 bulan.
(2) Izin tertulis yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) PenetapanSurat Laut dan Pas Kapal 1934 (Z. en S.besl. 1934) diberikan untukjangka waktutidak lebih daii tiga bulan; untuk sekali perjalanan ke tempat lain diIndonesia dapat diberikan izin seperti yang dimaksud pada ayat bersangkutanhanya diberikan untuk menggunakan kapal itu sebagai kapal yang hanya dipakai didalam negeri saja, untuk pengukuran, penyerahan, perbaikan, pernbongkaran atauuntuk mendapatkan bukti kebangsaan yang lain dari semula.
    Catatan: Pasal 6 ayat (4)Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal (Z.enS.besl. 1934), s.d.u. dg.  S. 1935-89, berbunyi sebagai berikut:
    Untuk kapal, yang dibuat atau dibeli di Indonesia denganpembayaran yang dilakukan di luar negeri dan yang diinginkan dibawa ke negerituuan dengan berbendera Indonesia, dan begitu pula yang oleh ordonansi inidisebutkan kasus-kasus untuk dapat melakukan hanya satu perjalanan ke tempatlain di Indonesia, oleh Menteri Perhubungan atau pejabat yang ditunjuk denganperaturan pemerintah dapat diberikan izin tertulis untuk perjalanan itu, akantetapi tidak akan melebihi jangka waktu yang ditentukan dalam ordonansi, tanpaharus dipenuhi ketentuan dalam ketiga ayat pertama dari pasal 2.
(3) Dengan peraturan pernerintah ditunjuk pejabat yang berwenanguntuk memberikan izin dimaksud dalam ayat (1) dan ditetapkan bentuk-bentuk(model) dimaksud dalam ayat (1) dan (2). (Z. en S.verord. 9, 16.)
(4) Bila terjadi penyalahgunaan atau ada dugaan akandisalahgunakan izin-izin seperti yang dimaksud dalam pasal ini, maka Surat izintersebut segera dicabut oleh pejabat yang berwenang.
   
Pasal 11.
(1) Nakhoda dilarang menggunakan Surat laut, pas tahunan ataupengganti sementara Surat laut atau pas tahunan sebelum ditandatangani dihadapan syahbandar di pelabuhan mana kapal itu bersandar atau bila kapal ituberada di luar Indonesia ditandatangani oleh Pejabat Perwakilan RepublikIndonesia yang diberi wewenang mengadakan pemasukan atau pengeluaranbarang-barang atau pejabat dari konsulat dan penandatanganan ini tidak disahkanoleh pejabat yang berwenang dalarn hal itu. (Z. en S.ord. 16.)
(2) Bila nakhoda diganti, maka ketentuan dalarn.ayat (1),berlaku bagi pengganti sementara atau pengganti tetap dari nakhoda yangbersangkutan. (KUHD 34 Id; Z en S.ord. 16.)
(3) Penggantian nakhoda dirnaksud dalam ayat (2) ataupenggantian seperti yang dimaksud dalarn pasal 5 ayat (2) ordonansi ini, harusdilaporkan kepada pejabat yang berwenang menurut pasal 5 ayat (1) di tempatmana terjadinya penggantian, atau bila tidak terdapat pejabat seperti dimaksuditu, di tempat pertama yang disinggahi di mana terdapat pejabat yang demikianitu. (Z. en S.ord. 16.)
(4) Dalam keadaan khusus dapat diadakan pengecualian dariketentuan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat yangmemberikan Surat laut, pas tahunan dan Surat izin; dan mengenai pas tahunan danSurat izin oleh pejabat yang memberikan hal itu.
(5) Pas kecil sebelum digunakan harus ditandatangani ataudisahkan dengan cara yang ditentukan dengan peraturan pemerintah. (Z. enS.verord. 19.)
   
Pasal 12.
    Surat laut dan pas kapal, begitu juga Surat izin tertulisyang diberikannya atas dasar penggunaan bendera Indonesia, harus selalu beradadi atas kapal yang bersangkutan selama berada di laut.  Nakhoda kapal yangdiberi Surat laut, pas tahunan atau izin tertulis, pemilik kapal atau bila latidak hadir di kapalnya, pemakai kapal yang telah diberi pas kecil wajibmenaati peraturan ini. (KUHD 347; Z. en S.ord. 16.)
   
Pasal 13.
(1) Bila Surat laut atau pas kapal telah diberikan, pemilikankapal berpindah tangan, Surat laut atau pas kapal tidak berlaku menurutketentuan dalam pasal 9, Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal 1934 (Z. en S.besl. 1934), atau bila isi kotor kapal dan tanda-tandanya seperti yangdinyatakan dalam Surat laut atau pas kapal mengalami perubahan, maka dalam jangkawaktu yang telah ditentukan hal itu harus dilaporkan kepada pejabat yangditunjuk dengan peraturan pemerintah dan dalam hal penggantian (pengalihan),hak milik oleh pemilik barunya harus dilaporkan kepada orang yang ditunjukmenurut pasal 5 ayat (2) dan dalam hal-hal yang lainnya kepada orang yangditunjuk dengan peraturan pemerintah. (Z. en S.ord. 16.)
(2) (S. d. t. dg.  S. 1937-591.) Terhadap kapal-kapalyang isi kotornya 20 M3 atau lebih berlakupemberitahuan dimaksud dalam ayat (1), sepanjang hal perahhan hak milik berlakuketentuan dalm pasal 5 ayat (1) sub c dan ayat (3), dan mengenai perubahanbesar isi kotor kapal, harus diperlihatkan Surat ukur yang baru.
(3) Dalam peralihan hak milik kapal dan peribahan isi kotor atausalah satu tanda pengenal dimaksud dalam ayat (1) dari kapal yang telah diberiSurat laut, diberikan Surat laut baru dan Surat lama dicabut, setelahpembayaran bea meterai sebanyak satu setengah gulden.
(4) Dalam peralihan hak milik kapal serta perubahan isi kotorkapal atau tandatanda pengenal dimaksud dalam ayat (1) dari kapal yang telahdiberi pas kapal, maka oleh pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) tersebutdicatat pada pas kapal yang bersangkutan. (Z. en S.verord. 10, 17.)
   
Pasal 14.
(1) Kapal yang telah diberi Surat laut atau pas tahunan,nakhodanya harus berusaha memasangkan nama kapal pada kedua belah sisi depanbagian luar kapal dengan jelas dan mudah dilihat, sebagaimana dimaksud dalamSurat laut atau pas tahunan, begitu juga dinding luar buritan nama kapal dannarna tempat di Indonesia, tempat tinggal pemilik atau wakil dari pemiliktersebut atau dari Pengurus seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) PenetapanSurat Laut dan Pas Kapal 1934. (Z. en S.besl. 1934; Z. en S.verord. 4.)
(2) Dengan peraturan pemerintah ditetapkan peraturan mengangkuttanda pengenal yang harus dipasang pada kapal yang diberi pas kapal kecil danmenyangkut pula cara pemasangan tanda pengenal pada kapal-kapal tersebut. (Z.en S.ord. 16; Z. en S.verord. 21.)
   
Pasal 15.
(1) Dengan peraturan pemerintah ditunjuk pejabat-pejabatdimaksud dalam pasal 10 ayat (2) Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal (Z. enS.besl. 1934) kepada siapa bukti-bukti kebangsaan kapal harus disampaikansetelah habis masa berlakunya. (Z. en S.verord. 92, 101, 16 2, 172.)
Catatan:    Pasal 10 ayat (2) Z. en S.besl. 1934berbunyi sebagai berikut:
(2) Pejabat-pejabat yang disebut pada ayat di atas,bila ditunjukkan kepadanya, mengadakan pencabutan terhadap bukti-buktikebangsaan kapal yang telah habis masa berlakunya; bukti yang tidak berlaku tersebut,setelah dibubuhi tanda tidak berlakunya, disampaikan kepada pejabat yang olehatau berdasarkan ordonansi atau kepada kantor yang mengeluarkan bukti-buktiitu; sebaiknya nakhoda yang bersangkutan diberikan bukti penerimaannya.
(2) Menteri Perhubungan dan pejabat-pejabat yang ditunjukberdasarkan peraturan pemerintah, berwenang untuk memberikan pembebasansebagian atau seluruhnya dari ketentuan dalam pasal 12 ayat (1) Z. en S.besl.1934. (Z. en S. verord. 5.)
Catatan:    Pasal 12 dari Z. en S.besl. 1934 berbunyi:
(1) Nakhoda kapal Indonesia yang dengan kapalnyamemasuki pelabuhan luar negeri di mana terdapat pejabat konsulat Indonesia,wajib melapor dengan datang sendiri bila kapalnya bersandar di pelabuhantersebut lebih dari dua puluh empat jam, paling lambat dua hari setelahberlabuh, untuk minta tanda tangan bukti kebangsaan kapal itu dari pejabat yangbersangkutan.
(2) Dengan atau berdasarkan ordonansi, pejabat yangditunjuk untuk urusan tersebut berwenang, dengan syarat yang ditetapkan, untukmemberikan kebebasan seluruhnya atau sebagian ketentuan dalam ayat di atas. (Z.en S.ord. 15'; Z. en S.verord. 5.)
(3) Bila nakhoda berhalangan datang selama berada diluar negeri, maka pejabat konsulat Indonesia yang berkedudukan di negeritersebut, memegang bukti kebangsaan dari kapal Indonesia itu.
   
Pasal 16.
(1) Pelanggaran ketentuan dimaksud dalam pasal-pasal 2 ayat (2),11 ayat (1), (2) dan (3), 12, 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) dikenakanhukuman kurungan setinggi-tingginya dua bulan atau denda setinggi-tingginyalima ratus gulden, sepanjang menyangkut kapal yang telah diberikan Surat lautdan pas tahunan.
(2) Pelanggaran ketentuan pasal-pasal 2 ayat (2), 12 dan 13 ayat(1) sepanjang mengenai kapal yang telah diberikan pas kecil, dikenakan hukumankurungan setinggi-tingginya tiga minggu atau denda setinggi-tingginya limapuluh gulden.
(3) Barangsiapa yang tidak berwenang mengubah nama atau tandapengenal yang ada pada kapal seperti dimaksud dalam pasal 14, mengubah ataumembuat sampai tidak dapat terbaca, dikenakan hukuman kurungansetinggi-tingginya dua bulan atau denda setinggi-tingginya lima ratus gulden.
(4) Barangsiapa menyerahkan keterangan tertulis seperti dimaksuddalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 7 ayat (1) dan (3), di mana iamengetahui bahwa isinya tidak sesuai dengan kenyataan, dikenakan hukumanpenjara setinggi-tingginya 5 tahun.
(5) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (4) dianggap sebagaikejahatan dan yang dimaksud dalam ayat-ayat lainnya dianggap sebagaipelanggaran.
   
Pasal 17.
    Selain pejabat dan pegawai negeri yang bertugas dalampengusutan kejahatan dan pelanggaran pada umumnya, diberikan wewenang puladalam mengusut pelanggaran berdasarkan ketentuan Penetapan Surat Laut dan PasKapal 1934 (Z. en S.besi. 1934) dan peraturan dalam ordonansi ini, wewenangdiberikan pula kepada Inspektur Jenderal Perhubungan laut, syahbandar,syahbandar pembantu dan pegawai negeri yang diberikan wewenang untuk bertindakatas namanya, Komandan Kapal dan Perwira Angkatan laut Republik Indonesia danselanjutnya orang-orang yang ditunjuk berdasarkan peraturan pemerintah. (Z. enS.verord. 28.)
   
Pasal 18.
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan penaatanordonansi ini diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Selama dalam pasal-pasal yang bersangkutan tidak ditetapkanlain, perbuatan pengajuan surat-surat, permohonan, keputusan (beslit) dansebagairnana yang dibuat berdasarkan ordonansi ini dan pelaksanaan ketentuanperaturan pemerintah, dibebaskan dari bea meterai.
   
Pasal 19.
(Dianggaptidak ada karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.)

PERATURAN PENDAFTARAN KAPAL

Diposting oleh Muhammad Arman, SE

Peraturan Pendaftaran Kapal

   
   
Catatan:
    Denganordonansi ini dicabut: S. 1911-661, S. 1913-227, S. 1913-646; s.d. u. terakhirdg.  S. 1915-425, S. 191 7-543, S. 1918-613 dan S. 1924-334.
   
   
Pasal1.
Dalam peraturan iniyang dimaksud dengan:
    Kapal:alat pelayaran seperti yang dimaksudkan dalam pasal 309Kitab Undangundang Hokum Dagang yang ukuran isi kotornya paling rendah 20M3;
    Pegawai pencatat balik nama: pejabat yang berdasarkanperaturan perundangundangan ditugaskan untuk membuat akta-akta seperti yangdimaksudkan dalam pasal I Overschrijvingsordonnantie (S. 1834-27), begitu pulapejabat yang ditunjuk berdasarkan pasal 2;
    Panitera: pegawai yang menurut ketentuan peraturanperundang-undangan membantu pekerjaan pegawai pencatat balik nama.
   
Pasal 2.
(1) Gubernur Jenderal (kini dapat disamakan dengan MenteriPerhubungan) di tempat-tempat yang ditunjuknya dan dalam wilayah-wilayah yangditetapkannya, berwenang untuk mengangkat pegawai-pegawai yang diberi wewenanguntuk membuat akta-akta yang dimaksud dalam peraturan ini. (S. 1936-153, S.1946-135 pasal 4.)
(2) (s.d.t. dg.  S. 1938-1 jo. 2.) Pegawai pencatat baliknama yang dimaksud dalam ayat (1), dalam pekerjaannya dibantu oleh pejabat ataupegawai yang ditunjuk oleh atau atas nama Menteri Perhubungan, tetapi dalamarti bila di tempat-tempat mana Ketua Pengadilan Negeri bertindak selakupejabat pencatat balik nama, dalam pekerjaannya akan dibantu oleh paniteranya.
   
Pasal 3.
(1) Pendaftaran kapal, penyerahan kapal atau kapal yang sedangdibuat yang telah terdaftar dan saham-saham serta hak-hak kebendaan ataskapal-kapal demikian, penghipotekan, penghipotekan hak-hak kebendaan lainnyaatas kapal-kapal demikian, beserta pula penyerahan hak tagihan-tagihan yangdoamin hipotek atas kapal-kapal demikian, dilakukan dengan akta yang dibuat dihadapan pegawai pencatat balik nama oleh pihak atau para pihak yangbersangkutan. (KUHPerd. 613, 1171 dst., 1179; Ov. 24; Overschr. 1; S. 1933-48pasal III; Tbs. 1, 5, 11, 14, 21 dst., 24, 29, S. 1936-153, S. 1946-135 pasal4.)
(2) Surat asli (minut) dari akta-akta ini dimasukkan dalamdaftar harian menurut urutan tanggal pembuatannya dan ditandatangani oleh pihakatau para pihak   yang bersangkutan, oleh pegawai pencatat balik nama danpardtera. (Tbs. 7 dst.; Overschr. 22, 24 dst.)
(3) Bila pihak atau para pihak tidak dapat menulis, hal demikianharus dinyatakan dalam akta.
   
Pasal 4.
(1) (s.d.u. dg. S. 1938-1 jo. 2.) Pegawai pencatat baliknama wajib membuat akta, bila ternyata dari surat-surat yang diperuhatkan itupara pihak memang berhak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang akandimuat dalam akta. (Tbs. 1, 13.)
(2) Pegawai pencatat balik nama dapat meminta dari pihak-pihakyang menghadap, agar mereka menunjukkan identitas (bukti diri) lengkap dandapat dianggap cukup.  Bukti tertulis identitas ini bebas dari bea meterai.
(3) Bila pegawai pencatat balik nama menolak untuk membuat akta,maka Raad van Justitie di wilayah kedudukan pegawai pencatat balik namatersebut, atas permohonan yang berkepentingan dapat memerintahkan agar aktadibuat.
(4) Pegawai pencatat balik nama bertanggungjawab secara pribadiatas kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran atau oleh tidak ditepatinyasuatu ketentuan dalam peraturan ini, bila pelanggaran atau tidak ditepatinyaketentuan dalam peraturan ini disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.(KUHPerd. 1365 dst.)
   
Pasal 5.
(1) Akta harus memuat nama dan nama kecil dan tempat tinggalpara pihak secara lengkap, penyebutan surat-surat yang menyatakan mengenai hakpara pihak untuk pembuatan akta, uraian (ketentuan-ketentuan) tentang kapalmenurut ketentuan dalam pasal 11, beserta pula harga pembelian atau nilai hargakapal ataupun nilai hak atas kapal, atau jaminan kapal itu yang ditulis denganhuruf atau bila mengenai hipotek, besarnya modal yang dipinjam atas kapal itu.(Tbs. @3 , 12, 22, 29.)
(2) Akta pemindahan hak yang dijamin oleh hipotek, harus pulamemuat harga yang ditulis dengan huruf, yaitu harga untuk mana sesi itudilakukan. (Tbs. 24; KUHPerd. 613, 1172, 1465.)
(3) Akta tidak boleh dibuat sampai seluruh atau sebagiannyatidak dapat dibaca; coretan harus dilakukan dengan suatu garis sehingga apayang dicoret itu masih dapat dibaca, dengan catatan di pinggir halamantentangjumlah perkataan yang dicoret; perubahan dan tambahan harus dilakukan dipinggir halaman atau di bagkan halaman sebelum ayat itu ditutup.  Segalapemyataan tentang pencoretan, perubahan atau penambahan kata-kata harus diparafoleh semua penandatangan akta itu, sepanjang hal itu semuanya ditaruh padapinggir halaman akta. (Overschr. 29; Tbs. 33.)
(4) Untuk pembuatan akta, wajib dibayar upah tertentu,diperhitungkan dengan tarif yang dipergunakan untuk kepentingan ini bagiPanitera Raad van Justitle. (S. 1949-282.)
   
Pasal 6.
(1) Para pihak wajib memasukkan terlebih dahulu surat-suratyartg bersangkutan kepada panitera dengan memberitahukan akta apa yang hendakdiminta untuk dibuat. (Tbs. 1, 29.)
(2) dan (3) Dihapus dg.  S. 1938-1 jo. 2.
   
Pasal 7.
(1) Panitera mengadakan suatu daftar induk yang di dalamnyadicatat untuk setiap kapal dengan induk pembukuan tersendiri, isi ringkas semuaakta yang dimuat dalam daftar harian seperti yang dimaksud dalam pasal 3. (Tbs.1, 8 dst.)
(2) Pencatatan harus dilakukan dalam waktu 24 jam sesudah aktayang bersangkutan dibuat.
(3) Atas permohonan yang berkepentingan panitera menulis didalam daftar induk segala catatan mengenai kedudukan hukum daii kapal yangterdaftar itu, yaitu kedudukan hukum yang ditentukan oleh atau diperbolehkanoleh suatu peraturan perundang-undangan. (Tbs. 9, 125, 15, 19 dst., 27', 28;KUHD 322, 329 dst.; Rv. 562.)
(4) Pencoretan (penghapusan) pendaftaran kapal, hipotek atausuatu hak kebendaan lainnya, dilakukan dengan pencoretan catatan mengenai halitu di dalam daftar induk. (KUHD 315c; KUHPerd. 1195 dst.; S. 1933-48 pasalIII; Overschr. 31; Tbs. 33.)
   
Pasal 8.
(1) Panitera ditugaskan untuk menyimpan daftar-daftar sepertiyang dimaksud dalam pasal 3 dan 7. (Tbs. 1.)
(2) Penyimpan bertanggung-jawab secara pribadi atas kerusakanyang diakibatkan oleh kurang sempurnanya pemeliharaan atau penyimpanandaftar-daftar itu, begitu juga atas perbuatan-perbuatan yang diakibatkan dariketidaklengkapan atau ketidakbenaran jawaban-jawaban mengenai keterangan yangdimintakan berkenaan dengan isi daftar itu. (KUHPerd. 1365 dst.; Tbs. 33.)
(3) Sesuai dengan biaya menurut tarif yang berlaku yang harusdibayar oleh pihak pemohon, penyimpan wajib memperlihatkan daftar induk, danSurat Asli (minut) dari akta yang dicatat di dalamnya begitu pula berkassurat-surat yang merupakan bagian dari yang disimpan itu dan memberikan salinandari daftar induk itu bila diperlukan oleh pemohon. (Tbs. 33.)
   
Pasal 9.
    Pada hoofdkantoor van scheepvaart (kini dapat disamakandengan Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) diadakan daftar induk pusatdari semua kapal yang didaftarkan dan catatan-catatan mengenai hal-hal itu,yang telah diadakan dalam daftar induk (daerah). Semua salinan catatan-catatanyang telah dibuat oleh penyimpan daftar induk yang bersangkutan harus segeradikirimkan kepada Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (Tbs. 10, 12 5,19 dst., 28, 33.)
   
Pasal 10.
(1) Bila dari daftar induk pusat temyata bahwa kapal yang samaitu didaftarkan di beberapa tempat, maka pegawai yang ditunjuk olehhoofdinspecteur van scheepvaart (kini dapat disamakan dengan Direktur JenderalPerhubungan Laut) untuk menyimpan daftar induk pusat, diharuskan memberitahukanhal itu kepada para penyimpan daftar induk (daerah) di mana kapal itudidaftarkan; para penyimpan yang disebut terakhir wajib mengadakan catatandalam daftar induknya masing- masing.
(2) Direktur Jenderal Perhubungan Laut harus dengan segeramengambil keputusan tentang pendaftaran mana yang harus dipertahankan. la harusmengusahakan agar selekasnya di dalam daftar yang dipertahankan itu, disebutkansegala sesuatu yang dinyatakan dalam pendaftaran yang dihapuskan itu danpendaftaran yang perlu dihapuskan itu dicoret dengan menunjuk kepada keputusanyang telah diambilnya itu.
(3) Penyimpan daftar induk pusat wajib memberitahukan kepadasetiap orang tentang ada atau tidaknya dan di tempat mana suatu kapal tertentuterdaftar di dalam daftar induk (daerah).  Untuk pemberitahuan hal ini biayayang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, harus disetor ke KasNegara.
   
Pasal 11.
(1) Pendaftaran kapal dilakukan dengan jalan membuat aktapendaftaran oleh pemilik kapal. (Tbs. 12 dst., 14.)
(2) Keterangan-keterangan tentang kapal dimaksud dalam pasal 5,berisikan: nama, jenis dan kegunaan, tanggal, nomor dan tempat pengeluaransurat-ukur, tempat dan tahun pembuatannya, ukuran besarnya, ukuran isi kotornyadalam meter kubik dan tanda tera-bakar, satu dan lain hal sesuai denganketerangan yang bersangkutan dengan hal-hal yang terdapat dalam surat-ukurnya.(Tbs. 15 dst.)
   
Pasal 12.
(1) Kecuali dalam hal yang dinyatakan dalam pasal 14, pada suratpermohonan pendaftaran harus dilampirkan:
a.  surat-ukur kapal yang diberikan berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
b.  Surat penyerahan kapal atau Surat pembelian kapal ataupunsuatu tanda bukti tentang pemilikan kapal.
(2) Pendaftaran dimohonkan sebagai kapal laut, kapal nelayanlaut atau sebagai kapal pedalaman.
(3) Bila pendaftaran dimohonkan untuk kapal laut atau kapalnelayan laut, maka selain dari surat-surat seperti yang disebut dalam ayat (1),harus pula dilampirkan:
a.  Surat keterangan dari pemohon, bahwa kapal itu adalah kapalIndonesia dalam pengertian pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
b.  berkas surat-surat bukti yang diperlukan untukmempertimbangkan kebangsaan kapal itu. (Tbs. 2 14; S. 451ter.)
(4) Bila di antara surat-surat yang diperlukan itu terdapatkekurangan-kekurangan ataupun daripad-anya tidak cukup nyata adanya kecocokandengan identitas kapal, tidak adanya hak milik yang sah dari pemohon, makapendaftaran itu ditolak dengan Surat keputusan yang di dalamnya disebutkanalasan-alasan penolakan itu.
(5) Pendaftaran terlaksana bila ada pemyataan yangditandatangani tentang pendaftaran kapal itu, sebagai kapal laut atau kapalnelayan laut atau kapal pedalaman.
(6) Peralihan dari suatu golongan ke golongan lain, hanyadilakukan dengan akta yang dibuat oleh yang berhak di hadapan pegawai pencatatbalik nama.
(7) Akta itu hanya dibuat bila pegawai pencatat balik nama yangbersangkutan berpendapat bahwa segala peraturan untuk pendaftaran dalamgolongan yang dimintakan itu, telah dipenuhi sebagaimana mestinya.  Penolakanuntuk membuat akta dilakukan dengan pemberian Surat putusan yang di dalamnyadisebutkan alasan penolakan itu. (Tbs. 23.)
   
Pasal 13.
(1) Akta pendaftaran dapat dibuat di hadapan setiap pegawaipencatat balik nama menurut pilihan si pemilik. (Tbs. 4, 11 dst.)
(2) Pendaftaran suatu kapal yang telah dilakukan di suatutempat, tidak dapat dipindahkan ke tempat lain dari tempat pendaftaran pertama.
   
Pasal 14.
(1) Setiap kapal yang sedang dibuat di Indonesia, dapatdidaftarkan untuk sementara oleh pemiliknya dengan akta yang dibuat di hadapanpegawai pencatat balik nama yang menguasai wilayah kerja tempat kapal itusedang dibuat.
(2) Pendaftaran sementara hilang kekuatan hukumnya sejak saatkapal itu dipakai. Pemiliknya wajib mengajukan permohonan penghapusanpendaftaran sementara itu. (Tbs. 12, 195, 20, 33.)
   
Pasal 15.
    Pada waktu pemberian surat-ukur yang baru, pemilik kapalwajib memberitahukan hal itu kepada panitera di kantor pendaftaran kapal itu. Panitera mencatat isi surat-ukur yang baru itu ke dalam daftar induk. (Tbs. 7,9, 33; S. 1927-2 10 pasal 5; S. 1927-212 pasal 40 jis. 35 dst.)
   
Pasal 16.
(1) Bila kapal yang sedang dibuat di Indonesia atau kapal yanglama telah didaftarkan, maka ahli ukur kapal yang berwenang harus mencapkanatau membubuhkan tanda tera-bakar pada kapal itu di tempat yang mudah dapatdilihat dari luar dan dengan cara yang tidak mudah dihapus yaitu kode tahun,pernyataan tempat pendaftaran dan nomor register pendaftaran dari kapal yangbersangkutan.  Pencapan atau pemberian tanda tera-bakar ini harus dinyatakandengan surat keterangan ahli ukur kapal itu.
(2) Bila pembubuhan tanda tera-bakar tidak mungkin dilakukanpada kapal itu, maka pembubuhan tanda tera-bakar ini dilakukan di tempatpembuatan kapal itu.
(3) Bila pada bagian kapal di mana kode tersebut dalam ayat (1)dicapkan atau dibubuhkan tanda tera-bakar, diganti dengan yang baru atau jikakode itu seluruhnya atau sebagian sudah tidak dapat dibaca lagi, maka ataspennintaan pemilik yang disampaikan kepada ahli ukur kapal yang berwenang,dilakukan lagi pencapan kode atau pembubuhan tanda tera-bakar yang baru dansehubungan dengan hal ini oleh ahli ukur kapal harus diberikan suratketerangan.  Pada permintaan itu haruslah dilampirkan surat keterangan daripenyimpan daftar induk di tempat mana kapal itu didaftarkan dan keterangan yangberisikan mengenai kode yang akan dicapkan atau tanda tera-bakar yang akandibubuhkan.
(4) Bila setelah ayat (2) dilaksanakan, pembuatan kapal itutelah meningkat begitu jauh, sehingga pencapan kode dan pembubuhan tandatera-bakar dapat dilakukan seperti lazimnya, maka dapatlah dimintakanpelaksanaan ayat (3).
(5) Bila pada waktu kapal diperbaiki atau diubah bentuknya, kodetersebut dalam ayat (1) dibuang atau rusak, maka yang memperbaiki atau mengubahbentuk kapal itu, tidak diperbolehkan menyerahkan kapal itu sebelum kode itusecara lengkap dibubuhkan pada kapal yang bersangkutan. (Tbs. 17 dst., 33.)
   
Pasal 17.
    Kepada Negara akan dibayarkan biaya untuk pencapan kode ataupembubuhan tanda tera-bakar seperti yang dimaksud dalam pasal di atas ini, yangbesarnya dalam jumlah ditetapkan oleh Gubernur Jenderal (kird: Pemerintah) jugapenggantian biaya perjalanan dan penginapan bagi ahli ukur kapal yangmelaksanakan tugas untuk kepentingan itu sesuai dengan ketentuan dalamperaturan yang bersangkutan.
   
Pasal 18.
    Grosse akta pendaftaran tidak akan diberikan, begitu pulaberkas suratsurat yang telah dimasukkan untuk kepentingan pendaftaran tidakakan dikembalikan sebelum ditunjukkan surat keterangan oleh ahli ukur kapalyang berwenang, yang menyatakan bahwa kode telah dibubuhkan menurut pasal 16.(Tbs. 30, 33.)
   
Pasal 19.
(1) Pendaftaran dicoret, bila:
10.  kapal telah musnah atau dirampas oleh bajak lautatau musuh;
20.  terjadi suatu peristiwa yang tersebut dalam pasal667 Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
30. kapal telah dibongkar dan tidak dipergunakanlagi;
40. kapal laut atau kapal nelayan laut kehilanganstatus sebagai kapal Indonesia. (KUHD 309-312.)
(2) Pencoretan dilakukan dengan pemberitahuan tertulis ataudilakukan oleh panitera karena jabatannya setelah diberi kuasa oleh Raad vanJustitie.
(3) Kewajiban menyampaikan pemberitahuan menjadi tanggungjawabpemilik kapal, setiap orang yang ikut memiliki kapal, pemegang buku, setiappesero, pengurus atau setiap anggota pengurus, sejauh kapal itu dimiliki olehsatu orang, beberapa orang, perusahaan pelayaran di mana diangkat scorangpemegang buku, perseroan di bawah flrma atau persekutuan komanditer, perseroanterbatas atau yayasan. (Tbs. 33.)
(4) Raad van Justitie tidak akan memberi surat kuasa kepadasiapapun, kecuali setelah diadakan panggilan selayaknya kepada orang yangtercatat sebagai pemilik dalam daftar induk yang bersangkutan.  Panggilan untukkepentingan itu harus dilaksanakan dengan surat tercatat oleh panitera Raad vanJustitie.
(5) Para pegawai pemeriksa pada Kantor Direktorat JenderalPerhubungan Laut dan para syahbandar wajib memberitahukan hal ihwal yangbersangkutan dengan pencoretan pendaftaran kepada penyimpan daftar induk pusat,untuk kemudian diteruskan kepada penyimpan daftar induk daerah yangbersangkutan. (Tbs. 20.)
(6) Panitera, bila hal ini memungkinkan, harus mengusahakanditerimanya salinan-salinan surat-surat yang menyatakan pencoretan pendaftarandan kemudian menyimpannya.  Jika surat-surat tersebut merupakan akta-aktaotentik, panitera harus meminta penyerahan salinan-salinan otentik akta-aktayang bersangkutan.
(7) Pencoretan pendaftaran tidak akan mengurangi hak atas kapalyang bersangkutan. (Tbs. 20.)
   
Pasal 20.
(1) Pendaftaran sementara dihapus bila kapal telah selesaidibuat, diserahkan atau dipergunakan dalam pelayaran, atau bila pembuatannyatidak terselesaikan.
(2) Atas pencoretan dalam hal ini beriaku ketentuan-ketentuandalam pasal-pasal yang lalu.
   
Pasal 21.
(1) Pemindahan hak milik atau hak kebendaan lainnya atas kapalyang telah didaftarkan atau kapal yang sedang dibuat dan saham-saham dari kapalsemacam itu atau kapal yang sedang dibuat, dilakukan dengan akta oleh parapihak yang berkepentingan pada waktu penyerahan di hadapan pegawai pencatatbalik nama di tempat pendaftaran kapal itu semula dilakukan.
(2) Bila penyerahan terjadi berdasarkan pelelangan atau bilapenyerahan itu diperintahkan berdasarkan keputusan hakim yang tidak dapatdiubah lagi, maka penyerahan itu dapat dilakukan dengan akta yang hanya dibuatoleh penerima hak itu sendiri, asalkan la dapat menunjukkan salinan otentikdari berita acara pewualan disertai surat bukti pembayaran lunas hargapembelian ataupun keputusan hakim yang membuktikan bahwa keputusan hakim itutelah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
(3) Dalam hal pencabutan hak, penyerahan dapat dilakukan denganakta yang hanya dibuat oleh penerima hak itu sendiri, jika penerima hak inidapat menunjukkan salinan otentik keputusan hakim mengenai pencabutan hak itu,keterangan otentik bahwa keputusan hakim itu telah mempunyai kekuatan hukumyang pasti dan duplikat kwitansi pembayaran ganti rugi.
(4) Akta pemindahan hak kapal laut atau kapal nelayan laut atausaham- sahamnya tidak akan diberikan bila tidak dinyatakan dalam suratketerangan atau surat-surat seperti yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (3), yangmenerangkan bahwa kapal bersangkutan, begitu pula sesudah terjadi pemindahanhak berstatus tetap sebagai kapal laut Indonesia dalmn arti kata psal 311 KitabUndang-undang Hukum Dagang.  Penolakan pembuatan akta dilakukan dengankeputusan yang di dalamnya dinyatakan alasan-alasan penolakan itu. (Tbs. 23;KUHP 451ter.)
   
Pasal 22.
    Dalam pemindahan hak milik atau hak kebendaan lainnya ataskapal atau kapal yang sedang dibuat yang telah didaftarkan dan saham-saham ataskapal-kapal demikian seperti yang dimaksud dalam pasal di atas, penerima hakwajib membuat akta di hadapan pegawai pencatat balik nama di tempat kapal itusemula didaftarkan, dalam akta harus disebutkan berapa hak didapatnya ataskapal atau saham dari kapal dan cara bagaimana diperolehnya. (Tbs. 5, 33.)
   
Pasal 23.
(1) Bila dengan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatanhukum yang pasti, teriadi gugatan yang dikabulkan tentang hak milik ataupengakuan hak kebendaan atas kapal yang telah terdaftar, atau kapal yang sedangdibuat atau saham dari kapal demikian, maka penggugat dapat membuat akta dihadapan pegawai pencatat balik nama di tempat kapal didaftarkan; di dalam aktaitu ditetapkan bahwa hak milik atau hak kebendaan telah disahkan dalamkeputusan hakim.  Akta itu menyatakan selain spa yang dimaksud dalam pasal 5juga tentang nomor dan tanggal keputusan hakim, hakim yang menjatuhkankeputusan yang bersangkutan dan isi ringkas dari keputusan hakim tersebut.
(2) Akta mengenai kapal laut atau kapal nelayan laut tidak akandibuat, kecuali bila dari keterangan dan surat-surat seperti yang dimaksuddalam Pasal 12 ayat (3), tidak temyata bahwa kapal itu adalah kapal Indonesiadalam pengertian pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, meskipun adakeputusan hakim.  Penolakan pembuatan akta dilakukan dengan keputusan yangdisertai alasan-alasan penolakan itu. (Tbs. 21, 27.)
   
Pasal 24.
    Hal meletakkan hipotek atau hak kebendaan lainnya atas kapalyang terdaftar atau kapal Yang sedang dibuat dan Saham-saham atas kapal yangdeniikian dan pemindahan hak yang dijamin oleh hipotek atas kapal yangterdaftar atau kapal yang sedang dibuat dan saham-saham atas kapal yangdemikian, dilakukan dengan akta oleh para pihak yang berkepentingan di hadapanpegawai pencatat balik nama di tempat kapal didaftarkan. (KUHD 3143, 315, 315c;Tbs. 3, 25, 29.)
   
Pasal 25.
    Pembuatan akta jaminan di hadapan pegawai pencatat baliknama dimungkinkan, bila akta itu dimaksud untuk menguatkan hipotek yang telahada atas kapal atau atas kapal yang sedang dibuat dan saham-saham darikapal-kapal demikian. (Tbs. 29.)
   
Pasal 26.
(1) Hipotek dihapuskan oleh panitera atas permintaan tertulisdari yang berkepentingan dengan memperlihatkan grosse pengakuan hutang denganhipotek yang telah diberi tanda lunas, atau atas keterangan pemegang hipotekbahwa penghapusan tersebut disetujuinya.
(2) Penghapusan hak kebendaan lain dan jaminan dilakukan dengancara yang sama dengan diperlihatkannya keterangan dari yang berhak bahwa hakitu telah dihapus.
(3) Penghapusan dilakukan pula bila sebagai ganti surat-suratyang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diperlihatkan keputusan hakim yang telahmempunyai kekuatan yang pasti, yang memerintahkan penghapusan.
(4) Panitera dalam segala hal dapat meminta penyerahan salinansurat-surat dasar penghapusan itu dilakukan dan menyimpannya.  Bila Surat-surattersebut berupa akta otentik, maka panitera meminta salinannya yang otentik.(KUHD 315c; KUHPerd. 1195 dst.; S. 1933-48 pasal 111; Tbs. 29, 32.)
   
Pasal 27.
(1) Catatan tentang masukkannya gugatan penyerahan kapal yangterdaftar dibuat oleh panitera dalam daftar induk atas permintaan penggugatdengan memperlihatkan Surat gugatan yang asli. (Tbs. 7.)
(2) Akta penyerahan dibuat berdasarkan keputusan hakim yangmenyatakan dikabulkannya gugatan, berlaku surut sampai tanggal pencatatanseperti yang dimaksud dalam ayat (1). (Tbs. 23.)
   
Pasal 28.
(1) Catatan dalam daftar induk yang tidak bersumberkan akta yangdimuat dalam daftar harian, dicoret oleh panitera, bila diminta secara tertulisoleh orang yang menyuruh membuat catatan itu, atau oleh orang yangberkepentingan tentang pencoretan itu dengan memperlihatkan keterangan dariorang yang menyuruh membuat catatan itu, bahwa tidak menaruh keberatannya ataspencoretan itu. (Tbs. 3 2.)
(2) Pencoretan atas permintaan yang berkepentingan dilakukanpula bila sebagai ganti keterangan seperti yang dintaksud dalam ayat (1),diperlihatkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan pasti yangmemerintahkan pencoretan, atau karena putusan hakim itu terpaksa mengakibatkanpenghapusan.
(3) Panitera dalam segala hal dapat meminta penyerahan salinansurat-surat, dasar mana pencoretan itu dilakukan dan menyimpannya.  Bilasurat-surat tersebut berupa akta otentik, maka panitera meminta salinannya yangotentik.
   
Pasal 29.
(1) Dalam segala hal seperti yang dimaksud dalam peraturan ini,para pihak yang bersangkutan dapat mewakilkan urusannya kepada orang lain.
(2) Wewenang wakilkan harus nyata dalam akta tertulis; dalammengadakan hipotek, pemberian kuasa dari orang yang berkepentingan dengan kapalharus dinyatakan dalam akta otentik.
(3) Pemberian kuasa yang inenyatakan kewenangan wakil, harusdiuraikan dalam akta itu; jika pemberian kuasa ini berupa Surat di bawahtangan, Surat tersebut harus disimpan oleh panitera.
(4) Juru tulis atau pejabat-pejabat lainnya yang bekerja dikantor di mana balik nama itu dilakukan, tidak boleh menjadi wakil para pihakyang berkepentingan, kecuali bila mereka selaku pelaksana wasiat atau selakukuasa yang bertindak untuk kepentingan umum dalam jabatannya. (Overschr. 28 2 ;Tbs. 33.)
   
Pasal 30.
(1) Atas permintaan para pihak yang berkepentingan kepada parapihak masing-masing dapat diberikan grosse setiap akta yang dibuat di hadapanpegawai pencatat balik nama.
(2) Grosse selanjutnya hanya dapat diberikan menurutketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Perdata. (Tbs. 33.)
   
Pasal 31.
    Untuk keperluan Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan harusdikirim oleh panitera kepada Inspektur Pajak di wilayah kerja kantorpendaftaran terletak, daftar semua akta yang dibuat disertai ringkasan isipokoknya, (Tbs. 33.)
   
Pasal 32.
(1) Ketua Raad van Justitie bertugas untuk mengawasidaftar-daftar yang dimaksud dalam peraturan ini.
(2) Ia wajib memeriksa sewaktu-waktu daftar-daftar itu untukmemperoleh keyakinan apakah ketentuan-ketentuan peraturan ini telahdilaksanakan. la menandatangani daftar tersebut sebagai tanda telah diperiksa.
(3) Ia berwenang menugaskan pemeriksaan kepada seorang anggotaRaad van Justitie yang tidak memegang jabatan selaku pegawai pencatat baliknama.  Anggota ini menyampaikan laporan tertulis hasil pemeriksaannya kepadaKetua.
(4) Ketua mengadakan pembetulan seperlunya dalam daftartersebut, hingga akta-akta dan catatan-catatan itu sesuai denganketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
   
Pasal 33.
(1) (s.d.t. dg.  S. 1938-1 jo. 2.) Pelanggaran terhadappasal-pasal: 5, 7, 8, 9, 18, 29 ayat (4), 30 dan 31 dihukum dengan dendasetinggi-tingginya seratus gulden.
(2  Tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud dalam pasal-pasal: 14ayat (2), 15, 16 ayat (5), 19 ayat (3) dan 22 dihukum dengan dendasetinggi-tingginya seribu gulden.
(3) Bila tindak pidana seperti yang dimaksud dalam ayat-ayattersebut di atas dilakukan oleh atau atas nama Badan Hukum, maka tuntutan hukumdan hukumannya dilakukan terhadap para pengurus dan komisarisnya.
(4) Tindak pidana dalam pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.

Aplikasi Microsite hubla Sederhana

Terima Dari ID: Uang Sejumlah : Untuk Pembayaran : Nama Petugas :
Sudah saatnya Anda melakukan perubahan dalam hidup Anda, Lakukanlah yang terbaik yang pernah Anda lakukan sebelumnya.

COAST GUARD

COAST GUARD