Era keterbukaan informasi telah dikenal di hampir seluruh negara, tanpa terkecuali di Indonesia, sehingga keterbukaan Kementerian Perhubungan RI sebagai Badan Publik atas informasi yang menjadi hak masyarakat untuk dapat diakses menjadi sebuah keniscayaan. Disamping itu, dalam rangka turut serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai cerminan demokrasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan mendukung penuh kontribusi dan peran serta masyarakat dalam setiap pembuatan kebijakan publik. Untuk itu, adalah hal yang wajar ketika transparansi dan akuntanbilitas menjadi nilai utama yang berusaha diwujudkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Badan Publik telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik. Layanan Informasi Publik Online merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik disamping ketersediaan informasi yang sudah dapat diakses secara langsung melalui website resmi dephub.go.id dengan Layanan Informasi Publik Online ini, diharapkan jarak dan waktu tidak lagi menjadi halangan yang berarti dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Asas Keterbukaan Informasi Publik :
- Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
- Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
- Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
- Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, Kepatuhan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertibangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
Tujuan Keterbukaan Informasi Publik :
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup Orang banyak;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/ atau
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
0
komentar
Posting Komentar
Sudah saatnya Anda melakukan perubahan dalam hidup Anda, Lakukanlah yang terbaik yang pernah Anda lakukan sebelumnya.
COAST GUARD

Clock
INFORMASI PUBLIK

Büro 办公室 pejabat
INFORMASI

STOP PUNGLI

Translate
Smile

GOOD GOVERMENT

LEADER SHIP


Alamat Kantor
KESYAHBANDARAN UTAMA MAKASSAR
Jl. Hatta No. 2 Makassar 90173
Tlp : 0411-3627555
Fax : 0411-36623656
Email :
syahbandarmakassar@gmail.com
Jl. Hatta No. 2 Makassar 90173
Tlp : 0411-3627555
Fax : 0411-36623656
Email :
syahbandarmakassar@gmail.com
SYAHBANDAR MAKASSAR
SYAHBANDAR MAKASSAR
COAST GUARD
KEUANGAN
KEPEGAWAIAN
Download Link
- Berita Maritim
- Dukungan Kementerian Perhubungan
- Profil Kementerian Perhubungan
- PLANNING (Anggaran)
- Petunjuk Penyusunan RKAKL
- Pedoman Perencanaan Pengadaan Barjas
- Sinkronisasi Penyusunan Program Anggaran
- Sosialisasi PM 3 Tahun 2014
- Slide E-Planning Kemenhub
- Tugas dan Fungsi Kesyahbandaran Utama Makassar
- Tata Cara Pembuatan TOR
PERKAPALAN
Daftar Link
- MACAM2 JENIS FONT
- JENIS2 FONT
- KURS TENGAH BI
- Download Yotube yang tidak bisa didownload
- Download Instagram Video & Photo
- Barcode OR Code Generator
- CUTEWRITER PDF
- Convers Ecxel To JPG
- Dent TV
- Download adobe temple
- Free Download Digital Al Qurán
- Foxit PDF Editor
- Sound Effect free
- Peraturan Pemerintah
- Penyimpanan file link
- Sistem Informasi Geografis
- Sound Effect Video Premire
- Pr
- free videezy Ae dan Pr
- Pr Ae
- Pikberst Pr dan Ae
- MICROSITE HUBLA MAKASSAR
- Belajar Fungsi Excel Macro
- Tempalte Power Point
- Nonton RCTI online
- nonton Dens TV
- Download gambar PNG
- PNGWin
- Belajar Visual Basic
Peraturan
- per_03_pb_2017 Petunjuk Teknis Revisi
- 10-PMK.02-2017 Tata Cara Revisi Anggaran
- PM 21 Tahun 2017 tentang perubahan PM 126 Tahun 2016 Asessment
- PM 126 Tahun 2016 tentang Asessment
- IM 2 Tahun 2017 Kelengkapan Data Dukung RKA 2018
- IM 5 Tahun 2017 Percepatan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
- PM 95 Tahun 2016 Sistem Admnistrasi Perkantoran
- IM 19 Tahun 2016 Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja
- PMK 196 Tahun 2015 Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja